INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pembenahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu, 17 Desember 2025.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, yang sekaligus menyampaikan keynote speech mengenai pentingnya penataan aset pemerintah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Sunarti mengatakan aset daerah tidak dapat dipandang sekadar sebagai daftar barang milik pemerintah. Pengelolaannya memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, hingga kemampuan daerah mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.
“Pengelolaan aset daerah yang baik merupakan salah satu faktor kunci dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah,” kata Sunarti.
Menurut dia, perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aset yang dikuasai pemerintah tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Pengelolaan yang tidak tertib, sebaliknya, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, penyalahgunaan aset, hingga kerugian bagi daerah.
Karena itu, optimalisasi aset perlu dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Salah satu tujuannya adalah membuka peluang peningkatan PAD tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan kepentingan publik.
“Melalui pengelolaan aset yang transparan dan tepat guna, kita tidak hanya dapat meningkatkan PAD, tetapi juga menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
FGD tersebut membahas berbagai tahapan dalam siklus pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, hingga pemanfaatan aset.
Pembahasan juga mencakup pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, serta penatausahaan aset daerah.
Menurut Sunarti, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan BMD. Aparatur yang menangani aset daerah dituntut memahami ketentuan pemerintah dan regulasi Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan aset.
Melalui penguatan tersebut, Pemprov Kalimantan Tengah berharap pengelolaan aset dapat berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Pemerintah juga melihat peluang optimalisasi aset melalui berbagai skema pemanfaatan, termasuk sewa dan kerja sama pemanfaatan. Langkah itu diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui skema sewa dan kerja sama pemanfaatan juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta mengurangi beban anggaran daerah,” tutur Sunarti.
Penataan aset daerah juga berkaitan dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD. Ketertiban administrasi dan pencatatan aset menjadi salah satu unsur yang menentukan kualitas pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, pengelolaan BMD menjadi bagian dari upaya peningkatan Indeks Pengelolaan Aset serta tindak lanjut program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi.
FGD tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan regulasi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan adanya kesamaan pemahaman di seluruh perangkat daerah mengenai pentingnya pengelolaan aset yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pemerintah daerah, aset yang dikelola secara baik bukan hanya akan membantu kelancaran roda pemerintahan. Pemanfaatan yang tepat juga dapat mengubah aset yang sebelumnya tidak produktif menjadi sumber nilai ekonomi bagi daerah.
Editor: Andrian