INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kuasa Hukum eks tenaga kontrak (tekon) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) Nurahman Ramadani menemukan peserta baru alias siluman pada evaluasi tahap kedua yang dihelat di Lapangan Indoor Stadion 29 November Sampit pada Senin 25 Juli 2022 kemarin.
Dirinya menemukan seorang peserta baru itu mengikuti evaluasi tahap dua yang mestinya hanya diikuti oleh para eks tekon yang tidak lulus evaluasi pertama yang digelar pada Juni lalu. Dimana para eks tekon yang tidak lulus evaluasi tahap pertama itu berjumlah 1.041 orang.
Sedangkan pada pelaksanaan tahap kedua hanya diikuti sebanyak 988 orang karena dua orang meninggal dunia dan sebagian lainnya adalah kelompok dengan posisi sopir, tenaga kebersihan serta petugas keamanan.
Menurutnya evaluasi tahap kedua ini membuat kesalahan yang sama seperti evaluasi pertama. Dimana panitia seleksi masih memberikan ruang kepada pelamar baru alias siluman.
Sebelumnya pada evaluasi tahap pertama disinyalir panitia memasukan peserta baru sebanyak 300 orang. Dimana mereka mengorbankan ribuan eks tekon yang telah lama mengabdi.
“Evaluasi tahap kedua saya menemukan peserta yang tidak sempat ikut di evaluasi pertama. Statusnya bukan sebagai tekon sebelumnya,” bebernya. Selasa 26 Juli 2022.
Pelaksanaan evaluasi tekon tahap kedua sama dengan melegalkan tekon baru yang melanggar pelanggaran PP 49 tahun 2018 pada pasal 96. Padahal menurutnya pelaksanaan evaluasi tahap kedua tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk dilaksanakan.
“Bahkan proses ini nantinya malah akan membebani APBD Kotim yang seharusnya bisa mengakomodir pembangunan demi kepentingan rakyat. Malah dipergunakan untuk menambah anggaran pembayaran bagi tekon baru yang lulus evaluasi sebelumnya tekon yang lulus tahap kedua nantinya,” ungkap pengacara muda itu
Serta menurutnya, hal itu juga kontradiktif dengan tujuan evaluasi pertama yang digaungkan untuk mengurangi tekon melalui evaluasi atau seleksi yang pertama. Dirinya menambahkan, hal yang paling disayangkan adalah dorongan dari anggota DPRD Kotim yang seakan tidak sesuai tupoksinya untuk mengawasi eksekutif agar patuh dan tunduk serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam menjalankan pemerintahan melalui kebijakan yang dibuat dan dilakukan. Namun malah melegakan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan itu sendiri.
“Terdapat lagi terdapat pelanggaran dalam SK pengangkatan tekon di lingkungan pemerintah daerah Kotim, dimana SK pengangkatan tekon selama ini hanya untuk 6 bulan sedangkan berdasarkan Peraturan Bupati Kotim nomor 19 tahun 2018,” bebernya.
Sebagaimana dirubah dengan peraturan bupati nomor 46 tahun 2017 tentang tenaga kontrak di lingkungan pemkab Kotim Pada bagian ketiga tentang pengangkatan di Pasal 11 (1) Pengangkatan Tenaga Kontrak ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah atas nama Bupati. (2) Pengangkatan Tenaga Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja individu.
Merujuk pada perda tersebut seharusnya SK pengangkatan Tekon 1 tahun bukan 6 bulan, padahal dalam penganggaran tentang honor Tekon tersebut pastinya sudah dianggarkan dalam APBD untuk satu tahun.
“Hal ini jelas tidak sesuai dengan pelaksanaan undang-undang republik indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. Pemkab Kotim mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak melaksanakan evaluasi tahap kedua. Sedangkan evaluasi pertama kemarin saja sudah cacat hukum dan sampai sekarang Pemkab Kotim tidak berani mengeluarkan SK terhadap tekon yang lulus evaluasi pertama dan sama saja selama ini mempekerjakan orang tanpa dasar hukum yang jelas serta melanggar aturan,” demikiannya