INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah, Erwindy, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini berlangsung di Aula BKAD Kabupaten Seruyan pada Senin, 15 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Seruyan, Sugian Noor, menegaskan bahwa reformasi dimaksudkan untuk membawa perubahan signifikan terhadap lanskap tata kelola pemerintahan negara dan nasional yang berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi. Ia mencatat bahwa transformasi ini ditandai dengan peningkatan akses komunikasi dan informasi yang didukung oleh regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi landasan penting bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam proses pengambilan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dengan bebas disebarluaskan kepada publik, karena ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menegaskan kewajiban setiap badan publik untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menyiapkan dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik. “Pada hakikatnya, PPID berperan sebagai penyalur informasi pemerintah kepada publik,” ujarnya.
Ia menyimpulkan bahwa penyelenggaraan layanan informasi harus berpegang pada lima asas, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, kondisionalitas, partisipasi, dan persamaan hak tanpa diskriminasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seruyan, Reson Rusdianto, menyampaikan laporan bahwa kegiatan ini bertujuan agar setiap dinas, lembaga, dan kecamatan di Kabupaten Seruyan memahami fungsi, tanggung jawab, dan kewenangannya masing-masing dalam menyampaikan informasi publik di era keterbukaan informasi.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang bagi seluruh penyelenggara dan pengelola perangkat daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam mengelola aplikasi layanan informasi publik. Tujuannya agar para penyelenggara dan pengelola perangkat daerah dapat mengimplementasikan aplikasi ini secara efektif di lingkungan instansinya, sehingga dapat mengoptimalkan layanan publik dalam konteks keterbukaan informasi publik.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 15-16 Juli 2024, di BKAD Kabupaten Seruyan, dengan jumlah peserta sebanyak 82 orang, meliputi Kepala OPD di lingkungan Kabupaten Seruyan, serta penyelenggara dan pengelola dari berbagai dinas, lembaga, dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seruyan.
Selain itu, Erwindy, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan yang menjadi narasumber menyampaikan harapannya agar inisiatif ini dapat meningkatkan pemahaman aksesibilitas informasi publik di seluruh OPD di Kabupaten Seruyan, sekaligus memperjelas informasi yang wajib disediakan oleh masing-masing perangkat daerah.
“Melalui inisiatif ini, kami ingin memberikan arahan agar Kabupaten Seruyan yang selama tiga tahun berturut-turut kurang informatif dapat meningkatkan layanan informasinya, minimal menuju status cukup informatif atau menuju sepenuhnya informatif,” pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Laura Andalina, Humas Muda Ahli Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian