INTIMNEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 secara rutin menggelar operasi yustisi dengan sasaran kali ini di seputaran jalan G Obos XII Palangka Raya.
Kegiatan operasi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri serta instansi terkait lainnya tersebut di mulai pukul 16.00 sampai dengan 22.45 wib pada hari jum’at kemaren berhasil menjaring sekitar 99 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Adapun bentuk jenis tindakan diantaranya, Denda Administratif (Kasda Pemko P. Raya) Bayar Ditempat sebesar @Rp.100.000,- sebanyak 22 Orang, Denda Administratif (Kasda Pemko P. Raya) Bayar/Transfer Bank sebesar @Rp.100.000,- Sebanyak 1 orang, Sanksi Sosial sebanyak 61 Orang serta Sanksi Teguran sebanyak 15 Orang.
Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo selaku Koordinator Lapangan Satgas Yustisi Penindakan Perwali Nomor 26 Kota Palangka Raya mengemukakan Satgas Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri serta instansi terkait lainnya bekerja sama secara rutin dalam menindak warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19, dengan harapan warga benar benar sadar dan bisa mematuhi peraturan yang sudah di keluarkan oleh Walikota Palangka Raya, sehingga penyebaran Covid 19 bisa di minimalisir di kota cantik Palangka Raya.
“Dalam Operasi kali ini ada sekitar 99 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan sudah mendapatkan sanksi baik administrasi maupun sanksi sosial,” kata Mayor Heru.
“Kami berharap, dengan memberikan beberapa sanki kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan bisa menjadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tutup Mayor Heru. (Redha)