INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 269,47 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo dalam press rilis pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Mapolda setempat pada Kamis (6/5/2021).
“Barang bukti tersebut totalnya sebanyak 52 paket sabu dengan berat 269,47 gram. kita amankan dari 9 tersangka di tempat yang berbeda,” ucap Nono.
Adapun tersangka pertama seorang pria berinisial MM (39) dimana petugas dari Kepolisian menangkapnya pada tanggal 26 April 2021 di sebuah rumah jalan Bangas Permai, Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 106,40 gram dan barang bukti lainnya.
Kemudian tersangka kedua seorang perempuan berinisial SS (36) ditangkap petugas pada tanggal 28 April 2021 di sebuah rumah di jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat 9,22 gram dan satu alat hisap bong dengan pipet kaca serta barang bukti lainnya.
Kemudian tersangka ketiga adalah pria berinisial HM yang ditangkap pada tanggal 29 April 2021 lalu disebuah rumah di jalan Jenderal Sudirman km 87, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 52,50 gram, alat hisap bong dengan pipet kaca dan barang bukti lainnya.
Tersangka keempat adalah pria berinisial HM (30) yang ditangkap pada tanggal 30 April 2021 lalu tepatnya di jalan Cempaga Buang Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti empat paket kristal sabu dengan berat 10,04 gram dan barang bukti lainnya.
Tersangka kelima dan keenam adalah pria berinisial HR (21) dan TR (34) dimana keduanya ditangkap pada tanggal 30 April 2021 di jalan Tjilik Riwut km 15,5 Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat paket kristal sabu dengan berat 10,13 gram dan barang bukti lainnya.
Tersangka ketujuh adalah pria berinisial MAP (29) yang ditangkap pada 29 April 2021 lalu diruas jalan Palangka Raya – Buntok. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 10,09 gram dan barang bukti lainnya.
Tersangka kedelapan adalah pria berinisial SY (44) yang ditangkap pada 29 April 2021 di jalan Nagasari, Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 46,97 gram dan barang bukti lainnya.
Tersangka kesembilan adalah pria berinisial SM (33) yang ditangkap pada 29 April 2021 lalu di sebuah rumah jalan Jenderal Sudirman Km 87, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti lima paket sabu seberat 22,23 gram dan uang tunai Rp 3.290.000 serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar.