INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur ( Kotim), Bupati Kotim H Halikinnor bergerak cepat usai dilantik menjadi bupati dan membentuk panitia seleksi (Pansel) namun tidak berjalan mulus dan berakhir gagal, salah satu sebab pelamar tidak memenuhi persyaratan.
Pansel yang dibentuk bupati ini diantaranya, H Fahrizal Fitri (mantan Sekda Kalteng) Heru Widodo (Ahli Hukum Tata Negara), Putu Sudarsana (mantan Sekda Kotim), Sonedi (Rektor UMP)
Mengingat strategis jabatan Sekda, upaya lain tetap dilakukan hingga akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membolehkan seleksi Sekda Kotim menggunakan pola Rotasi Mutasi yang melibatkan para pejabat yang memenuhi syarat, seperti ketentuan umur.
Sebanyak 4 orang pejabat eselon 2 yang memenuhi persyaratan mengikuti pola ini dan mengikuti tahapan seleksi. Mereka adalah Fajrurrahman, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan dan pernah menjabat Kadis Pertambangan Energi dan kini didapuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda. H Machmoer, Kadis PUPR dan pernah menjadi Staf Ahli Bupati. H Suparmadi, Kadis Pendidikan dan pernah menjadi Kadis Perpustakaan dan Kearsipan. Rusmiati, Kadis Sosial dan pernah menjadi Kadis Pembedayaan Perempuan dan KB.
Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kotim, Alang Arianto, Kamis (19/8) mengatakan tahapan seleksi Sekda sudah melewati sudah dilalui, termasuk tiap pejabat yang mendaftar sudah melewati ujian dari pansel.
Selanjutnya kata dia, saat ini bupati telah menyerahkan nama ke gubernur sebagai bentuk koordinasi. “Nanti yang melantik Sekda tetap bupati. Kapan pelantikannya kita semua menunggu arahan bupati,” jelasnya.
Terkait pola rotasi mutasi, Alang menjelaskan berdasarkan ketentuan hal tersebut boleh dilakukan, karena pada tahapan pertama itu gagal. “Lewat rotasi mutasi ini, pejabat yang ikut seleksi adalah mereka yang telah melewati umur dari persyaratan semula (maksimal 56 tahun, Red) dan pernah menduduki jabat eselon 2b minimal di dua tempat yang berbeda,” ucapnya.
Untuk ketahui jabatan Sekda Kotim, saat ini dijabat dengan sebutan penjabat (Pj) pasca H Halikinnor mundur karena mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Kini, Pj Sekda Kotim dipercayakan ke Fajrurrahman, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sebelumnya dijabat oleh Akhmad Husain, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kalteng, dia mengganti H Suparmadi, Kepala Dinas Pendidikan. Masa jabatan Pj dibatasi maksimal 3 bulan.