INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ema Wardani resmi menjadi anggota DPRD Kobar Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah dibacakan surat keputusan dari Gubernur Kalteng sekaligus diambil sumpah dan Janji jabatannya pada rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Kobar pada Rabu (31/1/2024).
Anggota DPRD Kobar dari fraksi Golkar ini menggantikan Muhammad Asim, yang meninggal dunia sekitar bulan Desember 2023 lalu.
Ketua DPRD Kobar, M Rusdi Gozali mengatakan usai ditetapkan menjadi anggota DPRD Kobar sisa jabatan tahun 2019-2024 yang bersangkutan langsung bergerak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota legislatif.
“Kita ucapkan selamat kepada anggota DPRD Kobar yang baru saja di ambil sumpah janji jabatannya, semoga bisa langsung bekerja memperjuangkan masyarakat yang diwakilinya,”ungkap Rusdi.
Sementara Penjabat Bupati Kobar, Budi Santosa dalam sambutannya juga mengatakan sumpah janji yang diucapkan sesungguhnya bukan hanya syarat formal semata tetapi mengandung makna sangat sakral.
Semoga semua janji yang diucapkan sebagai pengingat dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,”ungkap Budi Santosa. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, DPRD dan Pemkab adalah mitra dan saling keterkaitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kontrol dan pengawasan dari DPRD sangat diperlukan agar jalannya roda pemerintah berjalan dengan baik”. Katanya
Dia berharap usai diambil sumpah dan janji jabatan, Ema Wardani, kiranya dapat segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dalam menjalankan tugas, serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Penulis : Yusro
Editor : Andrian