website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Edy Pratowo Tegaskan Perusahaan Tambang di Kalteng Wajib Reklamasi Pascatambang

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menegaskan seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah wajib melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan.

Kewajiban tersebut, menurut Edy, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas usaha pertambangan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai salah satu perhatian dalam pengawasan terhadap perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di daerah.

“Lingkungan memang harus kita jaga, reklamasinya,” kata Edy Pratowo belum lama ini.

Ia mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Reklamasi menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan lahan yang telah mengalami perubahan akibat kegiatan pertambangan.

Pasang Iklan

Edy menyinggung sejumlah bencana ekologis yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, termasuk banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurut dia, berbagai peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan alam.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai.

Edy menyebut Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan, termasuk berkaitan dengan tanggung jawab mereka dalam melakukan pemulihan lahan.

“Ya selalu dievaluasi, Pak Gubernur selalu mengevaluasi,” ujar Edy.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban yang melekat dalam kegiatan usaha pertambangan benar-benar dijalankan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin lahan yang telah dieksploitasi ditinggalkan tanpa adanya upaya pemulihan.

Menurut Edy, reklamasi merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan di sektor pertambangan. Kewajiban itu telah menjadi bagian dari komitmen yang harus dilaksanakan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pasang Iklan

“Kalau misalnya ada syarat-syarat itu, termasuk untuk sektor pertambangan harus ada reklamasinya. Itu wajib,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan, menurutnya, tidak boleh mengabaikan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat pada masa mendatang.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh perusahaan pertambangan dapat menjalankan kewajiban reklamasi secara konsisten sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap lingkungan.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya memberikan manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi berikutnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!