INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menghadiri kegiatan DJKI Mendengar sebagai Keynote Speaker, Edy menyampaikan pentingnya perlindungan dan penegakkan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelanggaran kekayaan intelektual. Hal ini Edy Pratowo sampaikan pada kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Palangka Raya pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur.
“Hal ini mempengaruhi ekonomi digital masyarakat sehingga meningkatkan sumber daya, untuk perlindungannya perlu ditingkatkan. Terkait dengan hal tersebut pemerintah telah menyusun dan membantu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual (KI) dalam upaya mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap pelaksana Intelektual di masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan Kermenkumham No. 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik maka sejak 17 agustus tahun 2019 telah diajukan secara online mengenai permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (Merek, Paten, dan Desain Industri).
“Kebijakan perlindungan KI bertujuan untuk menggerakkan roda ekosistem melalui upaya kreatifitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional. Ekosistem Kekayaan Intelektual memiliki peran untuk mendorong ekonomi dan memberdayakan masyarakat Indonesia salah satunya dapat mendorong produk lokal yang dapat menjadi pemimpin di pasar sendiri,” jelasnya.
Kekayaan Intelektual dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai juga, jika didukung dengan adanya menejemen KI bagi pengembangan ekonomi dan industri. Melalui skema kolaborasi dari segenap stakeholder KI nasional seperti, jajaran kementrian lembaga perguruan tinggi dan lembaga litbang akademisi atau kalangan industri penggiat kekayaan intelektual hingga kreator dan investor pemda serta aparat penegak hukum di bidang kekayaan intelektual.
Editor: Andrian