INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Diduga telah terjadi penyerobotan lahan seluas puluhan hektar untuk mengggarap lahan sawit. Lahan tersebut juga diduga masuk lahan Hutan Produksi (HP) milik warga Dusun Ubar Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepada awak media, salah satu warga Telawang mengaku lahan seluas 80 hektar tersebut milik dirinya bersama keluarga. Dan sudah melaporkan penyerobotan lahan tersebut ke Polres Kotim.
“Yang khusus punyaku 80 hektar, itu lahan sawit milik pengusaha yang menggarap lahan masyarakat tanpa ada ganti rugi dan diduga beroperasi di hutan HP,” kata Ibam.
Ibam mengaku jika lahan tersebut bukan PT, melainkan kebun pribadi tetapi dengan luasan yang menyaingi PT.
“Penggarapan mulai dari tahun 2013 dan yang klaim dari 2 desa di Kecamatan Telawang. Pertama kali pihak mereka yang melaporkan saya ke DAD dengan tuduhan saya telah meyerobot tanah mereka tapi tidak ada keputusan dan masih ngambang. Karena saya liat ngambang, akhirnya saya bersama Nadi memutuskan untuk melaporkan balik mereka dengan dugaan penyerobotan juga, sampai sekarang sudah diperiksa beberapa saksi oleh penyidik,” ujar Ibam.
Jelas Ibam, sebenarnya masalahnya tidak rumit cuma tidak ada kejelasan. “Kalau kegiatan mereka pihak pengusaha itu sampai lumpuh total sejak 6 bulan terakhir. Bahkan sawitnya dipanen oleh pihak ke 3 yang memanfaatkan situasi,” jelasnya.
“Kondisi lahan saat ini memang kami kuasai, cuma kami tidak punya wewenang untuk melarang para penggarong karena yang kami pertahankan tanahnya bukan sawitnya,” tutup Ibam.
Editor: Andrian