
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT menyerahkan laporan dugaan penyelewengan dana desa kepada Kejaksaan Negeri (KEJARI) Belu untuk ditindak lanjuti. Laporan dugaan penyelewengan anggaran terdapat di 6 desa di Malaka yakni desa Oenaek, Uabau, Bisesmus, Kapitan Meo, Nauke Kusa dan Naisau.
“Hari ini kita laporkan 6 kepala desa di Malaka atas temuan investigasi Arkasi NTT selama satu minggu di Malaka. Temuan kerugian negara setiap desa sangat spektakuler sehingga Araksi NTT komitmen mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata ketua Araksi NTT, Alfred Baun, S.H., Selasa 27 Juli 2021.
Kepada awak media, Alfred mengatakan dari 6 desa tersebut didapat temuan yang variatif. Desa Oenaek 790 juta, Desa Bisesmus 1,8 Miliar, Uabau 800 juta, Naisau 800 juta, Kapitan Meo 1, 5 Miliar, dan Nauke Kusa 1, 2 Miliar.
“Kita berharap agar kasus ini segera digelar dan panggil para terduga untuk diperiksa agar memberikan efekjera untuk pejabat lainnya di lingkup Kabupaten Malaka,” ujarnya.
Sementara itu, Kapidsus Kejari Belu, Michael A. F. Tambunan, S.H, di ruang kerjanya, Senin 26 Juli, mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Araksi NTT yang sudah membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. “Kita bersyukur ada LSM seperti Araksi yang mau membantu kita,” ungkapnya.
“Hari ini kita terima laporan dari teman-teman Araksi dan siap ditindaklanjuti sesuai perintah undang-undang tipikor. Mohon bersabar menunggu waktu Akan segera kita disposisi dan panggil terduga untuk diperiksa, nanti akan tindak lanjuti. Waktu tidak lama untuk itu mohon bersabar nanti di kordinasikan terkait perkembangannya,” pungkas Michael.