INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Senin, 16 Mei 2022.
Agung menyampaikan bahwa masing-masing WBP memperoleh besaran remisi selama satu bulan. Remisi Khusus itu diberikan pada hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta sesuai dengan agama yang dianutnya.
“Dalam pengusulan RK ini telah melalui berbagai pentahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk dengan penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang telah diperintahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai instrument penilaian perubahan perilaku para narapidana yang dilakukan secara terukur,” bebernya
Dirinya berharap kepada wargan binaan yang mendapatkan remisi agar menjadi penyemangat untuk semakin meningkatkan ibadah dan penyemangat. Serta terus mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Sampit.
Sementara itu salah satu WBP penerima remisi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang telah memberikan pengurangan masa hukuman kepadanya.
“Terima kasih kami ucapkan kepada pemerintah dan kami berjanji akan tetap mematuhi tata tertib Lapas, selalu mengikuti program pembinaan dan terus menjaga toleransi sesama WBP di Lapas Sampit,” ucapnya.
Editor: Akhiruddin