INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar memastikan kebakaran yang melanda Desa Tanjung Terantang dan Sebuai Timur pada Senin, (29/7/2025) dipicu oleh aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan di sekitar jalan poros. Akibat peristiwa tersebut, sekitar 4,25 hektare lahan yang didominasi semak belukar dan ilalang hangus terbakar.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kobar, Martogi Siallagan, menegaskan bahwa pembakaran lahan, meski bertujuan untuk membersihkan, dapat menimbulkan bencana besar, terutama di musim kemarau yang rawan api.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar untuk membuka lahan, karena api bisa dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan,” ujarnya.
Martogi juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan jika melihat adanya titik api. Menurutnya, pelaporan cepat dapat membantu tim penanggulangan bergerak lebih dini sehingga kebakaran tidak meluas.
“Kesadaran warga sangat penting, karena upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan pemadaman setelah api besar,” tambahnya.
BPBD bersama tim gabungan telah dikerahkan untuk memadamkan api di dua titik tersebut. Upaya pemadaman dilakukan dengan menggunakan peralatan darat, dibantu suplai air dari mobil tangki dan selang bertekanan tinggi. Berkat kerja cepat, api berhasil dikendalikan meski sempat membesar akibat angin kencang yang bertiup di lokasi kejadian.
Selain pemadaman, BPBD juga melakukan patroli dan pemantauan di area rawan karhutla untuk mencegah terjadinya kebakaran susulan. Sosialisasi kepada warga terus digencarkan, khususnya di desa-desa yang berada di kawasan perkebunan dan lahan kosong yang mudah terbakar.
“Kami tidak hanya fokus memadamkan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan serupa,” kata Martogi, Senin (29/7).
Pemerintah daerah berencana meningkatkan pengawasan dan menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian serta TNI untuk menindak tegas oknum yang terbukti sengaja membakar lahan. Langkah tegas ini diambil agar kasus karhutla dapat ditekan, mengingat dampaknya bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian