INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah, menangkap dua orang warga asal Pangkalan Bun Bandung, atas dugaan turut serta jadi joki judi daring (online).
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya, mengatakan bahwa kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan pada akunnya.
“Kedua orang tersangka yang merupakan joki judi online di wilayah Pangkalan Bun,” kata Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky, dalam jumpa pers yang digelar Rabu, (17/1/2024).
Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky menyebutkan, dua orang tersangka tindak pidana judi online dengan inisial B dan S.
“Dua tersangka ini tidak satu komplotan, namun modus operandi yang digunakan sama persis. Yaitu menjadi joki atau memberikan jasa pemasangan judi secara online kepada pelangganya, dengan menggunakan akun tersangka,” ujar Helky.
Kedua tersangka tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka S diamankan di warung yang ada di jalan Jenderal Sudirman Karang Anyar, Kelurahan Mendawai, pada 8 Januari 2024.
Sedangkan tersangka B, diamankan di sebuah rumah yang ada di Jalan Kasan Rejo, Gang Camar, Kelurahan Sidorejo, pada 8 Januari 2024.
Helky menjelaskan, keduanya ini mengambil keuntungan dari setiap transaksi, namun persentasenya berbeda. Tersangka B itu mengambil keuntungan 30 persen dari biaya pemasangan.
“Kemudian untuk tersangka S ini, mengambil keuntungan dari hasil pemasangan. Para tersangka ini biasanya beroperasi di warung – warung kopi. Atau dimanapun ketika ada pemesan dilayani oleh mereka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian