INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dua sohib maut pengedar sabu-sabu hanya bisa pasrah dan tertunduk saat diringkus oleh Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kamis, 2 Februari 2023.
Keduanya adalah pria berinisial ERS (30) dan JR (36), saat itu mereka akan melakukan transaksi. Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan bahwa mendapatkan informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Pelaku saat itu berada di pinggir jalan dan ternyata benar keduanya sedang membawa narkoba,” kata Bagus, Jumat 3 Februari 2023.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 50,10 gram.
“Pelaku sempat membuang barang buktinya ke tanah, tapi kamimenemukan barang bukti yang mereka buang,” ungkap Bagus.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 bungkus plastik klip, 1 buah handphone dan 1 unit motor yang di gunakan pelaku sebagai alat komunikasi dan kendaraan untuk melakukan transaksi narkoba.
“Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kotim untuk kami proses lebih lanjut,” sebutnya.d
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Andrian