INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mura, Rudi ST, menanggapi kondisi kerusakan di dua ruas Jalan Gajah Mada menuju arah Kelurahan Muara Tuhup dan Jalan Tjilik Riwut menuju Kecamatan Tanah Siang Selatan. Pernyataan ini kembali disampaikan Kadishub Mura usai dilakukan pengecekan langsung bersama Bupati Mura, beberapa waktu lalu.
“Pemerintah daerah pasca peninjauan kemaren saat ini sedang melaksanakan sosialisasi. Mulai 1 Mei 2021 nanti Tim Terpadu akan mulai bekerja dan rencananya menempatkan pos jaga untuk pemantauan di Simpang Tiga Jalan Gajah Mada – Jalan Tjilik Riwut luar Kota Puruk Cahu,” terang Rudi, Selasa 27 April 2021.
Dijelaskan Kadis, status dua ruas jalan ini merupakan jalan kabupaten berklasifikasi Kelas III C. Kemampuannya hanya mampu dilewati armada angkutan lebar dimensi kurang dari 2,1 m, panjang total kurang dari sembilan meter, dan berat tonase beban ganda terpusat kurang dari delapan ton.
“Kondisi dua ruas jalan ini rusak, karena armada yang melaluinya melebihi kemampuan jalan kelas III C dan yang memiliki armada yang melebihi spesifikasi tersebut hanya pihak investor, sehingga sangat merugikan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkan Rudi, Dishub Mura dalam upaya melakukan pemantauan tonase armada masih berharap dengan pihak Pos Dishub di daerah Pasar Panas Kabupaten Bartim.
Tim Terpadu nantinya juga akan bertugas memantau serta mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rudi mengingatkan para investor yang berinvestasi di wilayah kabupaten berjuluk Tana Malai Tolung Lingu, turut bersama-sama ikut memelihara kondisi jalan Kabupaten yang secara rutin dilewatinya.
“Hal ini menjadi perhatian bersama khususnya para investor agar bisa Bersama-sama menjaga kondisi jalan. Harapannya bisa dilakukan peningkatan dilihat dari sisi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnnya. (Saleh)