website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Dua Penambang Ilegal di Kobar Terancam Lima Tahun Penjara

RELEASE – Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan release perkara ilegal mining. (Foto: Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku penambang ilegal atau ilegal mining, di wilayah Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dua pelaku tersebut inisialnya MS dan G ini diamankan pada November 2021. “MS merupakan pemilik limbah dan pemilik lahan, sementara G sebagai pengelola,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat menyampaikan keterangan dalam press release, Rabu (29/12/2021).

Devy Firmansyah menyebutkan, bahwa aktifitas penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 6 bulan sebelum akhirnya keduanya diamankan.

“Tersangka MS ini mengizinkan saudara G bersama pekerja lainnya untuk melakukan pertambangan, karena mereka beralasan tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Kapolres.

Pasang Iklan

Kemudian, hasil yang diterima MS ini merupakan pemberian hasil dari penambangan yang dilakukan saudara G. Selama enam bulan operasi tersangka MS telah menerima penghasilan dar G sebanyak tiga kali, yaitu pertama sebesar Rp 1.200.000, Kedua 600.000 dan ketiga Rp 3.750.000.

Dalam berkas perkara terpisah, pelaku G untuk modus operandinya tersangka merupakan kepala rombongan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, dan bertugas mengatur seluruh kegiatan yang ada di lubang galian tambang.

“Dia mengelola keperluan dan kebutuhan buruh tambang dengan hasil komoditas mineral logam yang berupa emas,” ungkapnya.

Pengakuan tersangka G, selama 6 bulan operasi mereka telah mendapatkan hasil sebanyak 6 kali proses, dengan emas sebanyak 5 ons.

Adapun prakteknya, limbah berupa pasir dari pengolahan emas dari mesin, diangkut menggunakan angkong kemudian dikeringkan  di lapangan selama 4 hari. Kemudian dibawa ke tempat yang sudah disediakan sebelumnya, dan disiram menggunakan air yang dicampur sianida kurang lebih 10 hari. Setelah emas terpisah, lalu emas diambil.

“Menurut keterangan tersangka, emas tersebut di jual ke Rantau Pulut, Seruyan. Dari hasil penjualan setelah dipotong rata, Hasilnya kemudian dibagi rata, termasuk pada pemilik limbah,” imbuhnya.

Pasang Iklan

Dari kedua tersangka, barang bukti yang berhasil amankan, yaitu ada 2 unit mesin dompeng, 1 unit mesin Cato Air, 2 mesin pompa air, 1 angkong, 4 sekop, ada 2 karung material tambang 2 bak cariin serta beberapa barbuk lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan disini adalah Pasal 158 Jo Pasal 35, UU Negara Republik Indonesia No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No 4 2009. Tentang perjuangan mineral dan batu bara Jo 56 ke 2 KUHPidana.

“Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan atau barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu, maka diancam dengan pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah,” pungkasnya.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan