INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Empat orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. BGA Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat diduga mencuri sebanyak 125 janjang atau dengan berat 1.890 sawit perusahaan setempat.
“Tersangka dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena diduga melakukan pencurian sawit,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press release, pada Selasa (5/4/2022).
Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, menyebutkan kasus pencurian dengan Pemberatan atau Penggelapan buah kelapa sawit milik perusahaan PT.BGA dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku, di wilayah hukum Kab. Kotawaringin Barat.
“Dua merupakan mandor perusahaan tersebut, dan dua lainnya adalah karyawan biasa,” terang Kapolres.
Kapolres menyampaikan Pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial AR, RP, JS, dan IR yang mana keempat pelaku tersebut merupakan karyawan yang bekerja di PT. BGA dengan jabatan masing-masing Pelaku AR selaku Mandor 1 PT. BGA di Blok E47 Divisi 1 Sungai Terusan Estate, Pelaku RP selaku mandor PT. BGA di Blok E47 Divisi 1 Sungai Terusan Estate, pelaku JS selaku Karyawan Pemanen PT. BGA, dan pelaku IR selaku Karyawan Bongkar Muat PT. BGA.
Dari tangan para pelaku ini personil Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan Buah kelapa sawit sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) janjang atau dengan berat 1.890 (seribu delapan ratus sembilan puluh) Kg, 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda Supra 125 R warna hitam merah dengan Nomor Polisi KH 2070 GT, 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Suzuki warna hitam tanpa ada plat Nomor Polisi, 1 (satu) unit ranmor roda empat merk Daihatsu Grand Max 1,5 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8253 GP, 1 (satu) buah dodos yang terbuat dari besi dan gagang terbuat dari Kayu, 1 (satu) buah angkong warna Merah, 1 (satu) buah gancu yang terbuat dari besi dan gagangnya diliilit dengan karet ban warna hitam, 2 (dua) buah tojok yang terbuat dari besi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, memaparkan, bahwa pelaku AR yang mempunyai ide serta yang memerintahkan pelaku RP, JS, dan IR untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. BGA di Blok E47 Divisi 1 Sungai Terusan Estate Kelurahan Kotawaringin Hilir Kecamatan Kolam Kab. Kobar Prop. Kalteng tanpa ijin dari pihak perusahaan PT. BGA dan pada waktu kejadian tersebut sebenarnya tidak ada jadwal untuk memanen dan memuat buah kelapa sawit di Blok E47 tersebut dan rencanaya untuk buah kelapa sawit tersebut akan dibawa ke Divisi 1 dan apabila situasi aman serta memungkinkan, buah kelapa sawit tersebut akan dijual oleh para pelaku.
Akibat dari peristiwa ini korban (pihak perusahaan) mengalami kerguian materil sebesar Rp. 6.615.000,- (Enam Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).”
“Kini untuk keempat pelaku tersebut sudah diamankan di kantor satreskrim polres kotawaringin barat dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan Ancaman Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun penjara atau 4 (empat) Tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian