INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sejumlah nama digadang-gadang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Katingan pada November 2024 mendatang. Banyak tokoh yang ingin maju dalam kontestasi ini, seperti Pj kepala Daerah, legislator dan calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024.
Hanya saja, Caleg Terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengunduran diri itu dilakukan pasca pelantikan sebagai anggota DPD, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, maupun DPR RI.
Ketentuan tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa calon anggota legislatif yang hendak mengajukan diri sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri.
Seperti diketahui sejumlah nama seperti Marwan Susanto (PDIP), Nanang Suriansyah (Golkar), Budy Hermanto (Gerindra), Winda Natalia (Nasdem), Fahmi Fauzi (Nasdem), Sarnadie Uga (Perindo) dan Wiwin Susanto (PKB) merupakan caleg terpilih yang digadang-gadang maju Pilkada.
Aturan serupa juga berlaku bagi Kepala Daerah, Penjabat Bupati dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus mundur jika akan bertarung dalam pilkada. Sebelumnya beradar kabar dua elit berasal dari Birokasi yaitu Saiful dan Suhaemi digadang-gadang maju di Pilkada Katingan.
Keduanya tercatat masih aktif sebagai ASN, kini Saiful menjabat sebagai Pj Bupati Katingan. Karir ASN-nya masih cukup panjang sekitar 7-8 Tahun lagi sebelum pensiun. Sedangkan Suhaemi merupakan mantan Pjs Bupati Katingan periode 2018 dan sekarang masih menjabat sebagai staf ahli gubernur dan Plh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov Kalteng sampai dengan saat ini dan pensiun diakhir tahun 2024.
Sinyal gerak keduanya semakin nampak jelas di tengah masyarakat, meski terkesan dingin. Bahkan menurut tokoh politik Maspek. nama keduanya semakin kencang disebut-sebut menjelang Pilkada. Sejumlah poster dan spanduk kedua elit birokrasi itu nampak beredar.
“Meski terbilang dingin gerakan keduanya Saiful dan Suhaemi terlihat keinginan maju di Pilkada. Tapi kembali apakah berani meraka mundur melapas jabatanya yang ada. Tapi saya kira hanya soal waktu dan perahu mana yang digunakan maju di Pilkada. Kita lihat saja kejutanya nanti,” ungkap Maspek.
Dia juga menjelaskan keinginan maju bagi para kandidiat harus terhalang aturan, hitungan-hitungan politik yang matang sebelum mengambil sikap masih menjadi tanda tanya, beranikah untuk mundur dan maju sebagai Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati Katingan.
Terpisah ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni menjelaskan keharusan mundur bagi Caleg Terpilih, ASN ingin maju harus mundur dari jabatanya merupakan syarat saat mendaftar ke KPU. Dia mengungkapan dalam pasal 7 ayat 2 huruf s (UU Pilkada), ditegaskan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD itu wajib mundur sebagai anggota dewan apabila ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada
“Aturannya masih sama, ASN dan Anggota DPRD dan Caleg terpilih harus mundur dari jabatanya setelah ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Kami juga masih menunggu aturan PKPU terbaru terkait hal ini, namun mengacu PKPU dan aturan yang berlaku sekarang mereka harus mundur,” jelasnya. Jumat 26 April 2024.
Hingga sekarang ini pihaknya belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).
Apabila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
“Kami masih menunggu putusan KPU RI dan MK terkait penetapan Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Meski kalo untuk Katingan kita tidak ada yang berperkara di MK. Setelah putusan itu kami terima, 3 hari paling lambat akan kami tetapkan,” jelasnya.
Terkait Pilkada Katingan dia menjelaskan pendaftaran pilkada terdapat dua mekanisme, yakni jalur dengan diusung partai politik dan jalur perseorangan atau independen. Ia pun membeberkan persyaratannya.
“Perseorangan syaratnya dukungan KTP, kalau di Katingan minimal 12.438 (suara atau KTP) di tujuh kecamatan, Kalau pencalonan jalur partai ada syarat calon. Syarat pencalonan dia harus didukung oleh partai politik minimal lima kursi di antaranya itu. Terus syarat calonnya kalau dia DPRD harus mundur, kalau dia ASN harus mundur juga,” tambahnya.
Pihaknya kini mempersiapkan tahapan Pilkada Katingan, menurutnya dari segi pendanaan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Katingan untuk pelaksanaan Pilkada sebesar 26 Milyiar. Pencairanya pun secara bertahap.
“Untuk sekerang tahapan yang kami persiapan setelah pendanaan yaitu rekrutmen Badan Ad Hoc yaitu pembentukan PPK di setiap kecamatan. Pendaftaran dimulai sejak 23-29 April dan Pembentukan PPS di bulan Mei. Untuk sekarang belum ada kendala, kami berharap dukungan semua pihak agar Pilkada Katingan berjalan lancar, damai dan harmoni,” tutupnya.
Untuk diketahui Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diketahui tahapan pencalonan dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, dan tahapan pemilihan 27 November 2024.
Penulis : Maulana Kawit