website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD Mura Siapkan Payung Hukum Program CSR Perusahaan

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, menyampaikan penyusunan Raperda CSR bertujuan menghadirkan kepastian hukum bagi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Regulasi itu disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengarahkan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja Tim Bapemperda DPRD Murung Raya di ruang kerja Bapemperda, Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut melibatkan anggota Bapemperda bersama unsur terkait guna menyusun kerangka materi dan substansi yang akan dimuat dalam rancangan peraturan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, mengatakan penyusunan Raperda CSR merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Rapat ini menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan sehingga Raperda yang disusun mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” kata Bebie.

Pasang Iklan

Politikus PDI Perjuangan itu menilai keberadaan aturan daerah diperlukan agar perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewajiban sosialnya. Menurut dia, kepastian hukum akan mendorong pelaksanaan program CSR yang lebih terarah sekaligus sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Murung Raya.

Ia menjelaskan kontribusi dunia usaha melalui program CSR dapat menjadi pelengkap pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga pelestarian lingkungan.

Karena itu, penyusunan regulasi harus dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di Murung Raya.

Bebie menegaskan Raperda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Menurutnya, sinergi yang dibangun melalui regulasi akan membuat pelaksanaan program CSR tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas, kami berharap program CSR perusahaan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, terkoordinasi, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Murung Raya,” ujarnya.

Pasang Iklan

Raperda CSR itu nantinya diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Penulis : JMY/MAULANA K

Editor : Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!