intim news
intim news
intim news
intim news
website murah

DPRD Kobar Usulkan Penetapan Jalan Kabupaten untuk Buka Akses Arut Utara

Ketua Komisi C DPRD Kobar, H. Arif Asrofi. (Yus)
intim news

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan penetapan jalan berstatus jalan kabupaten sebagai langkah strategis untuk membuka akses menuju Kecamatan Arut Utara. Usulan ini dinilai penting guna mengatasi ketertinggalan infrastruktur dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kobar, H. Arif Asrofi, menegaskan bahwa hingga saat ini Arut Utara belum memiliki akses jalan yang menjadi aset pemerintah daerah.

Baik jalur dari Pangkalan Bun maupun dari Pangkalan Banteng, seluruhnya masih berada di bawah penguasaan perusahaan dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

intim news

“Hampir semua akses ke Arut Utara adalah jalan milik perusahaan atau HPH. Jalan utama yang digunakan masyarakat pun bukan jalan kabupaten, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembangunan,” ujar Arif Asrofi, Jumat (16/1/2026).

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi persoalan mendasar yang berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan. Ketiadaan status jalan kabupaten membuat alokasi anggaran infrastruktur tidak dapat dilakukan secara optimal, sehingga berpengaruh pada akses transportasi, distribusi barang, dan pelayanan dasar masyarakat.

Sebagai solusi awal, DPRD Kobar mengusulkan sejumlah trase yang dapat ditetapkan sebagai jalan kabupaten. Di antaranya jalur dari simpang menuju Desa Sungai Pakit, dilanjutkan ke Desa Arga Mulia, melintasi eks perkebunan karet PTPN, menuju Desa Kebun Agung, melewati HGU perkebunan PT Astra, hingga mencapai Kecamatan Arut Utara.

intim news

Selain itu, akses dari Pangkut menuju 11 desa di wilayah Arut Utara juga dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan. Ruas jalan tersebut sebelumnya sempat dibangun melalui skema konsorsium CSR pada periode pertama kepemimpinan Bupati Nurhidayah.

DPRD Kobar mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum penetapan jalan kabupaten.

“Harapan masyarakat jelas, negara harus hadir. Dengan status jalan yang jelas, pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan demi membuka keterisolasian Arut Utara,” tegas Arif Asrofi.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

intim news
Berita Rekomendasi
intim news
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran