INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kobar, menyepakati tiga buah, rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif pada masa sidang ke satu tahun 2024, Senin 29 Januari 2024.
Tiga Ranperda tersebut yang pertama adalah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) usulan dari pemerintah daerah sedangkan dua ranperda inisiatif DPRD Kobar, adalah Ranperda tentang penyelenggaraan beasiswa pendidikan dan ranperda tentang Hak Kekayaan Intelektual.
Ketua DPRD Kobar, M Rusdi Gozali mengatakan, tiga buah ranperda tersebut akan di bahas bersama dalam rapat gabungan komisi-komisi bersama pemerintah daerah. “Untuk masa sidang ke satu tahun sidang 2024 ini, kita bahas tiga buah ranperda. Dua ranperda inisiatif DPRD,”ungkap Rusdi.
Terkait ranperda tentang penyelenggaraan beasiswa pendidikan, dianggap sangat penting dalam peningkatan pendidikan. Meskipun selama ini beasiswa sudah berjalan tetapi cakupannya masih sempit.
Kedepan dengan ranperda ini akan lebih luas lagi tidak hanya pada beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu saja. “Yang akan mendapatkan beasiswa nanti bisa dari kalangan pelajar, termasuk juga ASN kita, sehingga mampu meningkatkan SDM dan kompetensi.
Selain itu jenjang pendidikannya juga dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi,”jelas Rusdi. Sedangkan terkait Hak Kekayaan Intelektual, juga dianggap penting untuk melindungi hasil karya anak-anak atau masyarakat Kobar.
Sehingga selain menjamin hasil karya lokal juga diharapkan mampu meningkatkan inovasi masyarakat.
Penjabat Bupati Kobar, Budi Santosa menambahkan, terkait ranperda RP3KP, menurutnya perlu segera di bahas dan dibentuk mengingat hal itu sebagai payung hukum dalam pengaturan perkembangan perumahan yang semakin hari semakin banyak dan pesat di Kobar.
Melalui ranperda ini kelak akan menjadi dasar atau payung hukum sehingga bisa melakukan penataan dengan baik, pungkasnya.
Penulis : Yusro
Editor : Andrian