INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendorong pemerintah daerah Kobar untuk segera membangun komunikasi intensif dengan pihak terkait mengenai kepastian status lahan fasilitas umum yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII. Hal ini disampaikan oleh Sri Lestari dari Fraksi Partai Gerindra pada Senin (15/7/2024).
Menurut Sri Lestari, banyak fasilitas umum di Kecamatan Pangkalan Banteng, seperti Puskesmas Semanggang, SDN 2 Semanggang, TK Pembina, dan fasilitas desa, yang masuk dalam peta HGU PTPN XIII.
“Masalah ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, karena dengan adanya fasilitas umum yang masuk dalam HGU PTPN XIII, akan menjadi kendala jika ada pengembangan layanan publik tersebut karena status lahan di kawasan HGU,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kobar.
Sri Lestari menekankan bahwa kepastian status lahan harus segera diselesaikan, mengingat perkembangan pembangunan ke depan yang tentunya akan beriringan dengan pengembangan sarana dan prasarana lainnya.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini dengan membangun komunikasi intensif dengan pihak terkait, agar tidak menjadi penghambat pengembangan layanan publik di Kobar ke depannya,” tambahnya.
Sri Lestari juga mengungkapkan bahwa Penjabat Bupati Kobar, Budi Santosa Sudarmadi, telah melayangkan surat permohonan hibah tanah kepada PT. Perkebunan Nusantara XIII di Pontianak pada 20 Juli 2023. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak PTPN XIII.
“Dalam surat tersebut, Bapak Pj Bupati Kobar telah menyampaikan dengan detail bahwa lahan yang masuk HGU PTPN XIII terdapat bangunan fasilitas umum, dan sekiranya lahan tersebut dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah. Untuk itu, kami harapkan agar pemerintah daerah bisa melanjutkan kembali komunikasi,” ujar Sri Lestari.
Ia juga menambahkan bahwa bangunan fasilitas umum yang ada, rata-rata dibangun pada tahun 2005. Untuk perbaikan atau renovasi, pemerintah daerah akan sulit menganggarkan karena status lahan di kawasan HGU.
“Kami berharap pihak PTPN XIII bisa merealisasikan hibah lahan tersebut mengingat lahan tersebut digunakan untuk fasilitas umum oleh masyarakat. Kami sangat yakin, perusahaan mana pun dalam visi dan misinya tentunya mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan semua sektor baik kesehatan maupun pendidikan,” pungkas Sri Lestari.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian