INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Setelah sempat dijabat oleh ketua sementara pasca pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya, pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024/2025, Mulyadin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih sebagai Ketua DPRD Kobar definitif. Rapat yang digelar Rabu, 2 Oktober 2024, tersebut menetapkan unsur pimpinan DPRD Kobar secara resmi.
Dalam rapat yang berlangsung khidmat tersebut, tidak hanya Mulyadin yang ditetapkan, tetapi juga diumumkan dua wakil ketua DPRD Kobar. Wakil Ketua I dijabat oleh Rudi Imam Gunawan dari Partai Golkar, sementara Wakil Ketua II dijabat oleh Sri Lestari dari Partai Gerindra.
Usai rapat, Mulyadin menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan dan menegaskan bahwa penetapan unsur pimpinan DPRD Kobar ini sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing. Ia menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah meneruskan nama-nama pimpinan definitif ini melalui Bupati Kobar kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan surat keputusan.
“Setelah surat keputusan dari Gubernur diterima, barulah pelantikan bisa dilaksanakan. Ini merupakan tahap awal dari perjalanan kami untuk menjalankan amanah sebagai perwakilan masyarakat Kobar,” ujar Mulyadin.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi Imam Gunawan, Wakil Ketua I, menyatakan bahwa DPRD akan selalu menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang erat terutama dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berbagai program yang telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kobar.
“Pemkab Kobar adalah mitra strategis kami. Kami akan memastikan bahwa setiap program yang direncanakan bisa berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kobar,” kata Rudi Imam Gunawan.
Sementara itu, Sri Lestari, Wakil Ketua II DPRD Kobar, menambahkan bahwa alat kelengkapan dewan akan segera dibentuk setelah pimpinan definitif dilantik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
“Pembentukan alat kelengkapan dewan harus segera dilakukan agar kinerja DPRD Kobar bisa berjalan efektif. Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan DPRD yang mampu mengemban amanah rakyat dengan baik,” jelas Sri Lestari.
Dengan terbentuknya unsur pimpinan definitif DPRD Kobar, diharapkan roda pemerintahan dan legislasi di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat berjalan lebih optimal, membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kobar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian