INTIMNEWS.COM., KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mengantarkan usul dua nama calon Penjabat (Pj) Bupati Katingan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023, beberapa waktu yang lalu.
Sebagaimana diketahui masa jabatan Bupati Katingan Sakariyas dan Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 04 Tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa pengusulan Pj wajib diusulkan melalui DPRD setempat ke Kementerian Dalam Negeri.
Dua nama tersebut telah menjalani proses pengusulan melalui usulan Fraksi-Fraksi di DPRD Katingan. Dua orang tersebut adalah Ir. H. Sri Suwanto, MS dan Pransang, S.Sos.
Sri Suwanto diketahui saat ini menjabat sebagai Asissten III Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan Pransang, adalah Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Katingan.
“Iya benar kami telah mengusulkan dua nama (red, Sri Suwanto dan Prangsang) ke Kemendagri, selanjutnya kami DPRD menunggu putusan dari Kemendagri,” ungkap Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto. Minggu 6 September 2023.
Pengusulan nama calon Pj Bupati Katingan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri lewat surat yang ditandatangani Ketua DPRD Katingan. Tanda terima surat dari Kementerian Dalam Negeri tertulis 4 Agustus 2023.
Usulan ini diantarkan langsung oleh unsur pimpinan DPRD Katingan beserta sejumlah anggota DPRD lainnya setelah melalui pembahasan secara internal DPRD Kabupaten Katingan.
“Selanjutnya kita menunggu mekanisme yang telah diatur mengenai Pj yaitu putusan Kemendagri,” pungkasnya.
Untuk diketahui pengusulan Pj Bupati sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 04 Tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.
Calon Penjabat Bupati dapat diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat, dan 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat 9 nama.
Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang sidang Tim Penilai Akhir (TPA) bersama kementerian lainnya.
(Kawit)