website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD Barut Godok Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini.

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH –  Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, meminta kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara untuk melakukan perluasan objek pajak dan retribusi daerah yang melibatkan peran serta masyarakat dan hendaknya memperhatikan potensi daerah.

Hal itu dirinya ungkapkannya saat menghadiri kegiatan uji publik (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di aula Bappeda Litbang Muara Teweh

“Semoga penyusunan Raperda ini nantinya dapat dikaji kembali potensi objek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Barito Utara,” tegasnya. Rabu 12 Juli 2023 siang.

Diketahui engan telah terbitnya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), pemerintah daerah di arahkan dan di minta untuk sesegera mungkin membuat Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pasang Iklan

Sehubungan produk hukum yang di dasari dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum, dan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang jasa usaha, serta Perda nomor 10 tahun 2011 tentang perizinan tertentu.

“Dan terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kami dari lembaga Legislatif mendorong untuk segera mungkin membuat Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” pungkasnya

Penulis : Saleh
Editor   : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan