INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Sebanyak 381 peserta yang mewakili 93 desa se-Kabupaten Barito Utara mengikuti pelatihan bimbingan teknis akuntabilitas APBDes. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinSos PMD) dan berlangsung di aula Antang Muara Teweh pada Kamis, 18 Juli 2024, berlangsung selama satu hari penuh.
Pelatihan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Utara Eveready Noor ini menghadirkan peserta dari P3MD yang terdiri dari 93 Kepala Desa, 93 Sekretaris Desa, 93 Operator Siskeudes, 93 Ketua BPD, dan 9 Kepala PMD Kecamatan dari Kabupaten Barito Utara. .
Ketua Panitia Pelaksana Tri Winarsih menyatakan bahwa pelatihan LPj APBDes di Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menjadi pedoman bagi Pemerintahan Desa se-Barito Utara. , menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya nomor 113 Tahun 2014, serta sosialisasi materi terkait lainnya.
Selain materi utama, sumber tambahan juga tersedia di luar Bimtek LPJ, yang mencakup informasi hukum, sosialisasi perpajakan, dan informasi mengenai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari perwakilan organisasi masing-masing yang memenuhi syarat.
Sesi pelatihan rencananya akan berlangsung satu hari kerja penuh pada hari Kamis, 18 Juli 2024, di gedung pertemuan Aula Antang Muara Teweh. Peserta bimtek ini akan terdiri dari perwakilan 93 desa dan 9 kelurahan, serta P3MD atau pendamping desa, seperti disampaikan ketua panitia saat acara.
Lebih lanjut Kepala Bidang Pembangunan, Lembaga Pemerintahan Desa, dan BPD perempuan bernama Neneng mengatakan, 12 narasumber dalam acara ini diambil dari Inspektorat Kabupaten Barito Utara, Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kantor Pajak Muara Teweh Pratama, dan keduanya. BPJS Kesehatan Cabang Barito Utara dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito.
Neneng kembali menyampaikan aspirasinya agar inisiatif pelatihan ini dapat menjadi wadah bagi seluruh Pemerintah Desa dan BPD se-Barito Utara untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai sistem pengelolaan keuangan desa dan dapat diterapkan pada tahun anggaran 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta Aplikasi Siskeudes Versi 2.06 Tahun 2024.
Di tempat berbeda, Anggota Dewan dari Partai Gerindra Barito Utara Mustafa Joyo Muchtar menyampaikan rasa terima kasih dan dukungannya terhadap kegiatan Bimtek APBDes.
Dia menekankan bahwa inisiatif-inisiatif ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintah desa mendapat informasi mengenai hal-hal penting dan pengeluaran yang tidak dapat dimasukkan dalam anggaran APBDes.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya kepala desa menaati arahan mengenai prioritas alokasi dana desa (DD) tahun 2024.
“Alokasi dana desa harus fokus pada program-program mendesak yang sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing masyarakat.”
Lebih lanjut, ia menyoroti pemanfaatan dana desa harus bercirikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyaluran dana desa dimaksudkan untuk mencerminkan komitmen negara dalam menjaga dan memberdayakan desa agar menjadi desa yang tangguh, progresif, mandiri, dan demokratis.
Ketersediaan Dana Desa memungkinkan desa untuk mendorong pembangunan dan memberdayakan masyarakatnya menuju terwujudnya masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Ia berharap penerapan Dana Desa tahun 2024 lebih terkonsentrasi pada inisiatif yang melayani kepentingan warga desa.
“Fokus pengalokasian Dana Desa pada tahun 2024 harus pada peningkatan sumber daya manusia dan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, sekaligus mengatasi permasalahan yang muncul seperti pemberantasan stunting, pelaksanaan proyek desa padat karya, pengembangan ekonomi lokal, dan pengelolaan keduanya. bencana alam dan bencana akibat ulah manusia yang berada di wilayah hukum desa,” pungkasnya. (Slh)
Editor : Maulana Kawit