INTIMNEWS.COM – Kebijakan pemerintah melarang pola tanam sesuai kearifan lokal perlu dievaluasi. Pasalnya banyak masyarakat Kalimantan Tengah masih bayak yang hidupnya bergantung dengan berladang.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR-RI Komisi IV Dapil Kalimantan Tengah Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto. “Sudah turun program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk melegalkan ladang usaha tani peladang, dan secara bertahap harusnya direspon oleh Kepala Daerah. Program itu karena saya usulkan memang untuk masyarakat peladang,” katanya.
TORA adalah salah satu agenda pembangunan nasional yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Selanjutnya dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 di mana Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional dalam pembangunan di Indonesia.
“Kan ladang masyarakat ini masih masuk kawasan hutan produksi, jadi dilepas dulu melalui program TORA setelah itu Dinas Pertanian dan yang lain bisa masuk ke ladang masyarakat untuk di bimbing dan sementara belum, waktu rapat sudah saya mintakan ijin bakar 2 ha untuk berladang di tanah mineral kalau rawa atau gambut tidak bisa tapi menunggu realisasi dari pemerintah,” katanya.
Selain itu, dengan penyediaan sumber TORA, dapat tercipta kemakmuran masyarakat berbasis agraria untuk menciptakan lapangan kerja demi mengurangi kemiskinan, perbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria.
Bammbang Purwanto juga berharap agar setiap kepala daerah beserta dinas lainnya yang berbungan dengan program tersebut agar dapat dipantau dan memberikan bimbingan langsung kepada masyarakat. (Adrianus)