INTIMNEWS. COM,SAMPIT – Upaya untuk mendorong para pelaku usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memahami prosedur perizinan berusaha yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Melalui Bimbingan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Usahanya. Sebelumnya DPMPTSP Kotim melakukan bimtek di salah satu cafe yang dihadiri pelaku usaha yang bergerak di bidang food and beverage, kafe dan kedai kopi di wilayah Kotim.
“Kami mengajak para pelaku usaha untuk mengetahui sistem perizinan berusaha saat ini guna dapat bersaing di era pasar bebas,” kata Yuan Hendianto, Kabid pengembangan dan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, Rabu 2 November 2022.
Yuan Hendianto mengatakan, pengetahuan bagi pelaku usaha terkait sistem perizinan berusaha merupakan hal penting karena harus dipenuhi pelaku usaha. UMKM kata dia, dituntut harus memenuhi syarat.
“Masih banyak pelaku usaha yang masih butuh pengetahuan sistem ini. Apalagi dengan sistem perizinan terbaru, online single submission (OSS). Makanya kami mengumpulkan teman-teman pelaku usaha untuk memahami hal ini” bebernya.
Sementar itu, Kabid Perizinan Tertentu, Sari Puspitawaty dilakukan pendampingan untuk pelaku usaha dalam mendaftarkan kegiatan usahanya ke dalam OSS diterbitkannya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Setiap pelaku usaha harus memiliki NIB, karena NIB sangat penting diataranya pelaku usaha mendaptkan kepastian, legalitas dan perlindungan usahanya,” tutur Sari.
Dia menambahkan, kegiatan nanti akan menyasar semua pelaku UMKM di Kotim bukan hanya Pengusahan kafe.
” Bertahap, nanti kita semua pelaku UMKM di Kotim,”pungkasnya. (Ibra)
Editor: Irga Fachreza