INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur nampaknya tidak bisa memastikan apakah keberadaan gudang pengelolaan minyak kotor (Miko) di Kecamatan Cempaga milik Warga Negara Asing (WNA) berizin atau tidak.
Kepala Bidang Perizinan Usaha, Syahri Fazrin menjelaskan bahwa setelah kejadian kebakaran tidak ada aktivitas lagi di gudang tersebut, hal itu dapat dilihat dengan tidak adanya kegiatan bongkar muat yang terjadi di gudang tersebut.
“Kemarin kami sudah meninjau langsung tempatnya tetapi tidak mendapatkan hasil karena tidak bertemu dengan pemilik gudang,” jelasnya, Kamis 27 Juni 2024.
Sementara itu dirinya berusaha menelisik status legalitas dari gudang tersebut dan dikatakan bahwa gudang tersebut memiliki NIB dengan nomor Registrasi 2802240026903 atas nama CV. Green Energy Nusantara.
Adapun legalitas terkait dengan izin usaha Miko, Fazrin tidak dapat memberikan jawaban yang pasti karena belum bertemu dengan pemilik gudang tersebut secara langsung untuk mempertanyakan izin gudang.
“Saya belum bisa memastikan dan memberikan keterangan persoalan izin gudang karena belum bertemu dengan pemilik gudang,” katanya.
“Tidak menutup kemungkinan kalau izin gudang tersebut ada karena bisa aja WNA itu menyewa gudang dari pihak lain yang sudah memiliki izin sebelumnya,” lanjutnya.
Fazrin pun sampai saat ini masih berusaha menghubungi pihak CV. Green Energy Nusantara melalui nomor telepon yang tertera di data NIB yang mereka memiliki dan belum mendapatkan jawaban.
Terkait dengan keberadaan WNA yang memiliki gudang dirinya juga menjawab bahwa itu bukan ranah DPMPTSP, karena itu merupakan ranah dari Imigrasi yang mengurus keberadaan WNA.
(Jimy)