INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan layanan perizinan langsung di tempat di wilayah hukumnya.
“Inisiatif ini sangat penting untuk membantu masyarakat Kotim dan sekitarnya,” ujar Ikhwan, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kotim, dalam pengumumannya baru-baru ini.
Layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat setempat dalam mengakses fasilitas perizinan, memungkinkan mereka untuk lebih cepat mendapatkan izin usaha yang dapat mendukung kelancaran usaha mereka.
Selain itu, persyaratan perizinan dasar, terutama Nomor Induk Berusaha (NIB), diakui sebagai faktor kunci untuk memastikan kelancaran usaha yang sah.
Sutoyo, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, juga menyampaikan harapannya agar layanan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dokumen perizinan.
“Diharapkan inisiatif ini dapat memotivasi masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Tengah untuk lebih proaktif dalam melengkapi dan memenuhi kewajiban dokumentasi dan perizinan,” tuturnya.
Penulis : Redha
Editor : Andrian