website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPMPTSP Kalteng Evaluasi Kepatuhan Hotel, Perizinan dan LKPM Masih Jadi Sorotan

Suasana Kegiatan Evaluasi Kepatuhan Usaha yang digagas DPMPTSP Kalteng. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepatuhan pelaku usaha perhotelan di Kota Palangka Raya terhadap kewajiban perizinan dan pelaporan investasi masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng pun mengumpulkan sejumlah pelaku usaha untuk melakukan evaluasi sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi.

Kegiatan tersebut digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan melibatkan pelaku usaha perhotelan serta sejumlah perangkat daerah teknis terkait.

Kepala DPMPTSP Kalteng melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti, mengatakan hasil monitoring menunjukkan masih terdapat pelaku usaha yang belum optimal memenuhi kewajiban perizinan maupun penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kondisi itu, menurutnya, tidak hanya ditemukan pada pelaku usaha yang baru menjalankan kegiatan, tetapi juga pada sejumlah usaha yang telah lama beroperasi.

Pasang Iklan

Berlianti menjelaskan, sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS-RBA memang memberikan kemudahan dalam proses perizinan. Namun, kemudahan tersebut tetap harus diimbangi dengan pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Konsep trust but verify yang dianut oleh OSS-RBA memberikan berbagai ruang kemudahan bagi pelaku usaha. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk melakukan verifikasi terhadap setiap upaya pemenuhan persyaratan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, pemerintah tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha untuk menyampaikan hambatan yang mereka alami dalam mengurus izin maupun memenuhi kewajiban pelaporan.

Sejumlah perangkat daerah teknis turut memberikan sosialisasi mengenai aturan terbaru yang perlu dipahami oleh pelaku usaha.

Kehadiran instansi terkait diharapkan dapat membantu menjawab persoalan administrasi dan teknis yang selama ini menjadi kendala, termasuk dalam pengurusan sertifikat standar dan persyaratan usaha lainnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban pelaku usaha perhotelan dalam memenuhi ketentuan izin lingkungan. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi administratif.

Pasang Iklan

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menegaskan kegiatan evaluasi tersebut merupakan langkah preventif pemerintah untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kepatuhan sebelum persoalan administrasi berkembang menjadi masalah yang lebih serius.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya penting bagi keberlangsungan usaha, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta masyarakat di sekitar lokasi usaha.

“Kepatuhan usaha ini bertujuan untuk menghindarkan pelaku usaha dari sanksi yang lebih berat lagi. Oleh karena itu, pelaku usaha perhotelan diminta untuk menindaklanjuti segala hal yang masih belum terpenuhi melalui pemutakhiran data,” ungkap Sutoyo.

Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP Kalteng berharap pelaku usaha perhotelan dapat segera melakukan pembenahan terhadap dokumen, data, perizinan, maupun kewajiban pelaporan yang masih belum terpenuhi.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!