INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah mendorong badan usaha untuk aktif menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui acara sosialisasi yang diadakan di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin, 29 April 2024. Acara ini dihadiri oleh sekitar 60 perwakilan dunia usaha di Kalimantan Tengah.
“LKPM berfungsi sebagai penghubung komunikasi yang vital antara badan usaha dan pemerintah,” ujar Berlianti, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kalimantan Tengah.
Berlianti menjelaskan bahwa LKPM memfasilitasi pertukaran informasi mengenai realisasi investasi, pertumbuhan usaha, serta tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
“Pemerintah sangat mengapresiasi para pelaku usaha yang menyampaikan laporan LKPM tepat waktu,” katanya.
Ia juga mengimbau badan usaha yang belum melaporkan LKPM agar segera menyampaikan laporan dan mengkomunikasikan kendala yang dihadapi untuk menemukan solusi yang tepat.
“Perlu diketahui bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha,” jelas Berlianti.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha terhadap pelaporan LKPM, sekaligus mendukung realisasi investasi yang lebih baik di Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian