INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka evaluasi pengelolaan keuangan desa tahun 2021.
Tidak hanya itu, rakor itu juga membahas evaluasi pelaksanaan kewajiban desa dan pengelolaan aset desa triwulan 1 tahun anggaran 2022, yang melibatkan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Pendamping Desa se Kotim. Rabu, 16 Maret 2022.
Menurut Bupati Halikinnor, dirinya meminta rakor tersebut menjadi agenda wajib yang diselenggarakan secara rutin oleh DPMD. Karena menurut Halikin, hal itu dalam rangka melakukan evaluasi terhadap capaian maupun identifikasi permasalahan desa secara dini terhadap pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya.
“Hal itu terutama berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan kewajiban desa, percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) inventarisasi dan pengelolaan aset desa. Rakor ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan berbagi informasi terkait dinamisnya perubahan peraturan pada tingkat desa serta selanjutnya menetapkan bersama target yang harus di capai pada triwulan 2 tahun anggaran 2022 sesuai ketentuan peraturan undang-undang undangan yang berlaku,” beber Halikin
Disamping itu, Plt Kepala DPMD Kotim Sutimin mengungkapkan bahwa, Kasi PMD dan pendamping desa tingkat kecamatan mempunyai peran penting untuk melakukan pembinaan pengawasan dan pendampingan secara langsung kepada desa-desa.
Oleh sebab itu dalam melaksanakan tugas agar dapat bekerja dengan niat tulus sebagai abdi dan pelayan masyarakat memiliki mental yang penuh tanggung jawab, membawa perubahan kepada desa ke arah yang lebih baik.
“Terutama pembinaan dan pendampingan untuk perencanaan pembangunan desa yang berkualitas dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Editor: Akhiruddin