website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Dorong Pemerintah Selektif Pilih Objek Pajak, DPRD Kobar: Jangan Bebani Masyarakat

Anggota Komisi C DPRD Kobar, Tuslam Amirudin. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diharapkan lebih selektif dalam memilih potensi objek pajak dan retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Tuslam Amirudin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Tuslam, evaluasi dari keluhan para pedagang pasar yang meminta revisi tarif kenaikan retribusi pasar membuktikan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sangat memberatkan pedagang pasar sebagai objek pajak dan retribusi daerah.

“Kami pada prinsipnya mendukung pemerintah daerah yang terus berinovasi dalam meningkatkan PAD dengan menggali potensi yang ada. Namun, untuk retribusi pasar, kita juga harus melihat kondisi di lapangan yang dialami para pedagang sebagai objek pajak dan retribusi daerah. Saat ini, kondisi perekonomian sedang tidak baik, seperti yang dikeluhkan para pedagang pasar,” ujar Tuslam Amirudin.

Sebagai perwakilan masyarakat, lanjut Tuslam, pihak legislatif tentunya akan memperjuangkan apa yang disampaikan para pedagang pasar tersebut. Dalam rangka mengejar target PAD, jangan sampai masyarakat selaku objek pajak dan retribusi daerah terbebani. Masih banyak potensi lain yang bisa digali oleh pemerintah daerah Kobar.

“Pemerintah daerah bisa menggali potensi lain seperti dari sektor pertambangan, karena pajak dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sangat berpeluang. Melihat potensi di lapangan sangat besar, pada pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Tambang Pasir Silica, ternyata potensi di Kobar begitu menjanjikan. Ini peluang untuk mendongkrak PAD,” jelas Tuslam Amirudin.

Namun, Tuslam juga mengingatkan agar peluang pajak MBLB ini ditangani dengan hati-hati. Meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh pusat atau pemerintah provinsi, pemerintah daerah harus cermat karena lokasi IUP berada di wilayah Kobar. Jangan sampai Kobar hanya mendapatkan dampak negatif dari aktivitas tambang pasir Silica.

“Harus ada MoU dengan pihak perusahaan tambang pasir Silica karena mereka sebagian besar menggunakan jalan yang dibangun oleh daerah. Jika tidak ada perjanjian yang tegas, maka pemerintah daerah hanya bisa menerima dampak negatif seperti rusaknya jalan dan lingkungan,” imbuh Tuslam Amirudin.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan