INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang bandit jalanan, yakni Andi Safitri (26) ditangkap dan ditembak polisi. Dia ditangkap setelah beberapa kali menyasar pemotor wanita di jalanan Kota Pangkalan Bun.
Tersangka terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Reskrim lantaran bermaksud melarikan diri saat penangkapan yang dilakukan Selasa, 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, saat Press release menjelaskan dari laporan dan pengembangan kasus, diketahui tersangka beraksi di 4 lokasi.
“Aksi pertama dilakukan sekitar bulan Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pasanah Kelurahan Madurejo, aksi kedua juga dilakukan pada bulan yang sama yaitu tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 21.35 WIB di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (15/12/2023).
Menurut Kasat Reskrim, aksi ketiga dilakukan tersangka tanggal 11 November 2023 pukul 23.30 WIB di Jalan Malijo Kelurahan Madurejo.
Sedangkan aksi keempat dilakukan tersangka tanggal 3 Desember 2023 pukul 00.30 WIB di Jalan Kawitan, RT 26 Kelurahan Sidorejo.
“Seluruh korban yang menjadi target aksi penjambretan yang dilakukan tersangka berjenis kelamin perempuan, yang kebetulan melintas di lokasi tersebut menggunakan sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat beraksi, tersangka mengintai korbannya dan bila ia melihat ada perempuan yang berkendara sendirian pada malam hari, tersangka yang mengendarai motor Vario hitam dengan nomor polisi KH 6386 SF langsung memepet motor korban dan menarik tas yang dibawa korban.
“Beberapa perempuan yang menjadi korban penjambretan tersangka ada yang terjatuh, hingga menyebabkan korban mengalami luka,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kasat, dari laporan korban penjambretan yang diterima Polres Kobar, anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan terkait hal ini.
“Akhirnya setelah melakukan penyelidikan, identitas tersangka bisa diketahui. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Terpaksa ia harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian