INTIMNEWS.COM, BENGKAYANG – Pentingnya netralitas kepala desa dalam memimpin sangatlah penting, karena semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam, sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam peraturan Perundang undangan.
Untuk menjaga kenetralitasan dari seorang kepala desa, maka kepala desa sangat dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang Dodorikus menyampaikan, bahwa seorang kepala desa tidak boleh menjadi anggota partai politik.
“Kepala desa tidak boleh menjadi anggota partai politik, jika terbukti dapat diberhentikan, karena ketika mereka yang mau ikut calon kades dari anggota partai politik sudah wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri jika mereka terpilih, kalau belum membuat surat pengunduran diri dari anggota partai politik belum bisa dilantik menjadi seorang kepala desa,” ujarnya melalui via WhatsApp, Kamis 12 Agustus 2021.
Dodorikus juga berharap kepada masyarakat, agar ikut serta mengawasi dan memberikan masukan kepada kepala desa dalam melaksanakan tugasnya. Aspirasi masyarakat tersebut bisa disampaikan melalui BPD atau ikut serta dalam musyawarah desa. Sehingga kades benar-benar dapat bekerja sesuai harapan masyarakat desa. (Syarif)