KASONGAN – Sidang kasus dugaan Tindakan pidana korupsi (Tipikor) yang menyerat H Asang Triasha pengusaha asal Katingan terus bergulir.
Pada sidang yang digelar Rabu 03 Agustus 2020 Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Katingan di persidangan pembacaan surat tuntutan (Requisitor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menuntut lima tahun penjara terhadap terdakwa H Asang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi TIndak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
H Asang dituntut selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 2.107.850.000,- (dua miliar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Di mana diketahui H Asang terseret kasus dugaan Tipikor terkait pembuatan Jalan Tembus Antar Desa Disepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020.
“Atas dasar Surat Tuntutan tersebut maka sidang di tunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dengan agenda Pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa,” ungkap Erfandy. Kamis 4 Agustus 2022.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa H. Asang telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Plk tanggal 10 Agustus 2021.
Kemudian, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA menyatakan menolak permohonan praperadilan terdakwa untuk seluruhnya karena Hakim menilai penetapan tersangka atas terdakwa telah sesuai dengan hukum acara pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan terkait.
(Kawit)