
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus tiga orang pengedar Shabu di dua wilayah yakni Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Adapun tiga orang tersangka yang ditangkap tersebut, diantaranya adalah pria berinisial SR (29) warga Kelurahan Petuk Katimpun Palangka Raya, AN (20) warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan seorang perempuan berinisial HA (45) warga Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Adapun kronologi penangkapan SR dilakukan pada 10 Oktober 2021 lalu, tersangka diringkus tepatnya di jalan Cilik Riwut km. 13 ditempat tinggalnya. Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis shabu sebanyak dua paket kristal dengan berat kotor sebanyak 4,39 gram dan barang bukti lainnya.
Kemudian tersangka AN ditangkap pada tanggal 13 Oktober lalu tepatnya di jalan Jeruk, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotim dan dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis shabu sebanyak dua paket dengan berat kotor 98,56 gram serta barang bukti lainnya.
Lalu tersangka HA diringkus pada tanggal 15 Oktober lalu tepatnya di sebuah rumah, Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya. Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis shabu sebanyak 29 paket dengan berat 9,33 gram, serta uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000 serta barang bukti lainnya.
“Dari hasil penangkapan tersebut, telah kita amankan barang bukti narkotika sebanyak 33 paket shabu dengan berat 112,28 gram,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, yang didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K. Eko Saputro, oleh dalam press rilis di Mapolda setempat pada Jum’at, 22 Oktober 2021.
Adapun modus operandi para tersangka diantaranya, para tersangka SR dan HA mendapatkan narkoba jenis shabu dari Banjarmasin memalui jalur darat dan rencananya akan di edarkan kembali di daerah Kota Palangka Raya.
Sedangkan untuk tersangka AN mendapatkan barang haram tersebut dari Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Jalur Darat dan rencananya untuk di edarkan di wilayah kota Sampit, Kotawaringin Timur.
“Adapun para tersangka masing-masing disangkakan Dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati Atau Penjara Minimal 6 Tahun Serta Denda Maksimal Rp. 10.000.000.000.- (Sepuluh Milliar Rupiah),” tutup Kombes Pol Nono Wardoyo.