INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus tiga orang pengedar Shabu di dua wilayah yakni Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Adapun tiga orang tersangka yang ditangkap tersebut, diantaranya adalah pria berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29). Sementara itu kronologi penangkapan AM terjadi Kamis tanggal 30 september 2021 lalu, sekitar pukul 20.00 Wib, di Jalan Muchran ali Gang At- Tarbiyah Rt. 016 Rw. 005 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.
Sedangkan tersangka MS ditangkap pada Pada hari Minggu, 03 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 18.00 Wib, di Sebuah rumah Jalan Yogjakarta, RT. 004, RW. 010, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kemudian tersangka AW berhasil diringkus Pada hari Minggu, 03 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 Wib, tepatnya di pinggir Jalan Adonis Samad (dekat bundaran Burung), Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Dari hasil penangkapan tersebut, telah kita amankan barang bukti narkotika sebanyak 56 paket shabu dengan berat 236,04 gram,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, yang didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K. Eko Saputro, oleh dalam press rilis di Mapolda setempat pada Senin, 11 Oktober 2021.
Adapun modus operandi para tersangka diantaranya, para pelaku (MS, AW) mendapatkan narkoba jenis shabu dari Banjarmasin memalui jalur darat dan rencananya akan di edarkan kembali di daerah Kota Palangka Raya.
Sedangkan untuk tersangka AM mendapatkan barang haram tersebut dari Kalimantan Barat (Kalteng) melalui Jalur Darat dan rencananya untuk di edarkan di wilayah kota Sampit, Kotawaringin Timur.
“Adapun para tersangka masing-masing disangkakan Dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati Atau Penjara Minimal 6 Tahun Serta Denda Maksimal Rp. 10.000.000.000.- (Sepuluh Milliar Rupiah),” tutup Kombes Pol Nono Wardoyo.