INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konfrensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di depan Lobi Mapolda setempat, Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan data yang diterima, Ditresnarkoba berhasil mengungkap delapan kasus dengan mengamankan sembilan tersangka beserta barang bukti sebanyak 1.223,91 gram sabu hasil pengungkapan di dua wilayah di Kalteng.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama melaksanakan Operasi Antik Telabang 2022, yang dilaksanakan pada 5 hingga 29 September 2022.
“Seluruh barang bukti tersebut, dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat, yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan,” katanya.
Dijelaskannya, 1,2 kilogram sabu dan 422 butir ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya di dua wilayah, yakni di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Untuk di Kota Palangka Raya, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak satu kilogram lebih dengan empat kasus dan lima orang terduga pelaku.
“Untuk di Kotim, barang bukti yang kami amankan ada 144 gram lebih sabu dengan empat kasus dan empat terduga pelaku,” ucapnya.
Sementara, lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo, untuk jaringan peredarannya, masih melalui jaringan antar provinsi, yakni jaringan dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan jaringan dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diedarkan melalui jalur darat ke sejumlah wilayah di Kalteng.
Sedangkan untuk modus yang dilakukan para pelaku, yakni dengan cara estafet atau jaringan terputus. Seperti dengan cara transaksi yang tidak secara langsung atau dengan cara menaruh sabu di pinggir jalan atau di bawah plang nama jalan maupun tiang listrik tertentu.
“Ada juga dengan cara menyamarkan tempat penyimpanan seperti sabu dimasukkan dalam kemasan kaleng susu kucing atau kaleng pakan hewan, tujuannya adalah untuk mengelabui dan menghindari dari pengawasan petugas,” pungkasnya. (*)
Editor: Irga Fachreza