INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seekor Trenggiling (Manis Javanica) di Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil diselamatkan. Hewan dilindungi itu dijemput dan diselamatkan oleh salah satu anggota komunitas reptil, Sabtu (11/12/2021).
Kepala BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) SKW ll Pangkalan Bun Dendi Setiadi mengatakan, trenggiling itu diselamatkan oleh teman-teman dari komunitas reptil dari jalan raya.
“Setelah diselamatkan oleh teman-teman komunitas reptil, hewan itu dibawa ke BKSDA SKW ll Pangkalan Bun,” kata Dendi Setiadi.
Mengetahui satwa tersebut merupakan jenis dilindungi, teman-teman komunitas reptil meinginformasikannya kepada BKSDA Pangkalan Bun, kemudian dievakuasi.
Hewan yang hampir punah itu akan dipindah ke kawasan hutan konservasi suaka margasatwa Lamandau , Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dendi menjelaskan, trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingnya dikonsumsi, sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.
Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.
Sedangkan di Indonesia, trenggiling dilindungi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pasal 21 ayat Undang-Undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
“Sebelum dilepasliarkan, trenggiling sementara ditempatkan di kandang transit BKSDA untuk diperiksa kesehatannya,” pungkas Dendi Setiadi.
Penulis : Yusro Arodi
Editor : Andrian