INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tak terima saat ditagih cicilan mobil milik adiknya, pria paruh baya berinisial HS (39), warga Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat ini nekat membacok seorang debt collector, JM (39) dengan sebilah celurit.
Atas kejadian penganiayaan ini seorang debt collector ini mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri atas.
Kapolsek Kumai AKP Rahis Fadhlillah saat di konfirmasi mengungkapkan, sejatinya peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu pekan lalu 8 Agustus, di jalan Iskandar Gang Waru, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.
“Namun, kasus ini berhasil terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya, Kamis 12 Agustus 2021.
Kapolsek menceritakan bahwa peristiwa itu bermula saat korban bersama rekannya mendatangi rumah adik tersangka, dengan maksud menagih pembayaran angsuran mobil.
Namun, malah yang terjadi pertentangan, sehingga mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu. Pada saat korban berbicara, pembicaraan itu kemudian dipotong oleh tersangka HS. Tersangka lalu melempar rokok kepada korban dan menendang korban dengan menggunakan kaki.
“Korban berdiri kemudian secara tiba-tiba tersangka HS mengayunkan tangannya yang sedang memegang celurit ke arah badan korban,” beber Kapolsek AKP Rahis Fadhilillah.
“Lalu korban reflek menangkisnya, namun ujung celurit tersebut mengenai perut korban pada bagian kiri atas, dan mengakibatkan luka robek pada bagian tersebut,” sambung Rahis Fadhlillah.
Mendapat serangan itu, korban kemudian lari mengamankan diri, dan langsung melaporkan kasus penganiayaan itu kepada polisi.
“Lalu korban pergi keluar rumah untuk menghindari penganiayaan selanjutnya. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kumai,” jelas Rahis.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditangkap dan diamankan di kantor Polsek Kumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam pidana kurungan 8 tahun penjara.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana yang dilakukan oleh Tersangka HS terhadap korban JM,” pungkasnya. (Yusbob)