INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sosialisasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan yang berakibat dampak pada kepentingan daerah diberikan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Bagian Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu perusahaan di Desa Kampung Melayu Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari sejak 21-23 Juni 2021 dihadiri pihak manajemen perusahaan dan di buka langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Ir. Alyono, MT.
Alyono yang di dampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Kardyanto, Kasi PPHI dan Syaker Cendana Thrisia, Kasi Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Chrisvia Alvine, dan staf pelaksana Bidang Hubungan industrial dan Jamsostek mengatakan kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimatan Tengah M. Fahmi Tuharea.
“Kegiatan sosialisasi ini diikuti 40 orang peserta dari karyawan/serikat pekerja dan pihak pengusaha PT Persada Era Agro Kencana,” ucapnya, Kamis, 24 Juni 2021.
Di mana sosialisasi tersebut merupakan kegiatan penyelenggaraan Verifikasi dan Rekapitulasi keanggotaan pada organisasi pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh serta Non Afiliasi.
“Dengan sosialiasi itu kami berharap pihak pengusaha dan karyawan dapat menciptakan hubungan industrial aman, harmonis,serasi dan sejalan dengan ketaataan terhadap pelaksanaan ketentuan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tandasnya.