
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN –Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengawasan terhadap minyak goreng “Minyakita” yang diproduksi oleh PT Samari Borneo Indah (SBI).
Pengawasan ini dilaksanakan di KM 12, Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan terkait standar minyak goreng dalam kemasan.
Jaka Santosa, Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Disperindagkop UKM Kobar, menyatakan bahwa pengukuran volume minyak dilakukan menggunakan alat yang telah terstandarisasi dan terkalibrasi.
Hasilnya menunjukkan bahwa minyak goreng dalam botol kemasan satu liter benar-benar memiliki isi lebih dari 1.000 ml, sehingga memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Pengukuran menunjukkan bahwa isi dalam kemasan botol sesuai dengan yang tertera. Bahkan, dalam beberapa sampel, volumenya mencapai lebih dari 1 liter. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus,” ujar Jaka, Jumat (21/3).
Direktur Utama PT Samari Borneo Indah (SBI), Fedro Tri Alaska, menyambut baik hasil pengawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar dan hak konsumen tetap terjaga.
“Kami bersama-sama telah menyaksikan bahwa isi minyak goreng dalam kemasan satu liter benar-benar lebih dari satu liter saat diukur. Ini menjadi komitmen kami untuk terus mendukung aturan pemerintah serta menjaga kepercayaan konsumen,” kata Fedro.
Selain di pabrik, Disperindagkop UKM Kobar juga melakukan pengawasan di pasar untuk memastikan minyak goreng yang beredar tetap sesuai standar.
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa produk yang dijual di pasar juga memenuhi ketentuan volume, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait keakuratan takaran minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian