INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah mendirikan posko khusus pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu masyarakat yang menghadapi permasalahan terkait pembayaran THR. Posko ini akan beroperasi mulai 3 April 2024 hingga 18 April 2024.
Kepala Disnakertrans Kalimantan Tengah, Farid Wajri, menyampaikan bahwa posko pengaduan THR ini dapat diakses melalui dua jalur.
“Pilihan pertama adalah mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Yos Sudarso. Sedangkan opsi kedua adalah melaporkan keluhan secara online melalui email di kalteng@gmail.com, sehingga masyarakat dapat melaporkan masalah tanpa harus datang langsung,” jelasnya.
Farid berharap kehadiran posko pengaduan ini dapat membantu masyarakat untuk menuntut hak-haknya dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam pembayaran THR sesuai ketentuan.
“Kami yakin dengan adanya posko pengaduan THR ini akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan segala kesulitan yang mereka alami dalam pembayaran THR. Kami berkomitmen membantu dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut,” tutupnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian