INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) membuka gerai layanan perizinan usaha perikanan tangkap langsung di sentra nelayan Desa Ujung Pandaran dan Desa Tanjung Putri. Rabu, 7 Mei 2025
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng, H. Darliansjah, menyampaikan bahwa gerai jemput bola ini memudahkan nelayan kecil mendapatkan legalitas usaha. Pada kegiatan awal tahun, telah diterbitkan 76 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 34 E‑BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan).
Darliansjah menyatakan bahwa program ini bagian dari visi Gubernur Agustiar Sabran melalui Huma Betang Makmur, yang menekankan pemberdayaan nelayan kecil lewat kemudahan akses layanan administrasi. Ia menambahkan bahwa di sepanjang 2025, gerai layanan juga akan membuka cabang di Desa Batanjung dan Pematang (Kab. Kapuas), serta Desa Lempuyang (Kab. Kotawaringin Timur), dengan target faskilitasi 150 perizinan usaha lagi.
Program ini merupakan kelanjutan strategi serupa yang telah berjalan sejak Maret 2025, dimana gerai layanan sempat digelar di Kuala Pembuang dan Kuala Jelai, dengan total 359 NIB dan E‑BKP sudah difasilitasi sejak peluncuran awal.
Menurut Darliansjah, perizinan usaha merupakan fondasi penting untuk pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, memberikan legalitas serta meningkatkan nilai ekonomi produk nelayan kecil. Dengan adanya dokumen lengkap, nelayan dapat berkembang secara lebih aman dan menguntungkan.
Program ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menguatkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Diharapkan manfaatnya akan dirasakan langsung, seiring lini layanan yang semakin meluas dan berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan tangkap di Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit