INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan situs judi online yang mencatut nama Sampit kepada Kementerian Kominfo.
Kepala Diskominfo Kotim Marjuki melalui Kabid PPIK Agus Dany menyebut bahwa pihaknya mengambil langkah yang telah dilakukan adalah telah membuat laporan ke Kementrian Kominfo agar segera dilakukan penutupan situs tersebut.
“Terkait dengan hal tersebut, kami telah melakukan penelusuran web itu, terindikasi hosting dan server yang digunakan berada di luar dan telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo sebagai tindak lanjut,” ungkap Agus. Jum’at, 12 Mei 2023.
Pihaknya juga memohon dukungan masyarakat untuk juga dapat melaporkan hal tersebut di portal lapor yang sudah disediakan kementrian kominfo yakni di link berikut (klik disini).
“Yang mempunyai kewenangan menutup adalah Kementrian Kominfo dan tentunya dengan memperhatikan dampak dari web tersebut, apa lagi server berada di luar yaitu lintas negara,” bebernya.
Dirinya menambahakan bahwa nama web setiap orang bisa saja untuk membuat, dan tentunya nama tidak boleh sama dengan nama web yang lain.
“Penggunaan nama sampit di web tersebut maksud dan tujuannya si pembuat tentunya itu yang kita tidak tahu,” demikiannya.
Sebelumnya sebuah situs judi online beredar di sosial media karena mencatut nama Sampit, hingga kini situs yang menyediakan jasa berbagai macam jenis judi itu masih dapat diakses.
Editor: Andrian