INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menegaskan, tidak ada istilah penarikan tarif parkir di setiap area Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Hal ini disampaikan oleh Kadishub pada beberapa waktu yang lalu.
“Juru parkir (jukir) kami larang dengan tegas, jangan melakukan penarikan tarif parkir di setiap area ATM. Petugas kami, telah memasang tanda parkir gratis di setiap ATM,” tegasnya.
Perlu diketahui sambung Alman, untuk pembayaran pajak parkir di setiap area ATM seyogyanya telah dibayarkan oleh setiap bank selaku pemilik anjungan. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk datang ke ATM, bebas dari biaya retribusi parkir.
Ia juga tidak menepis bila pihaknya sudah kerap menerima keluhan tentang adanya pungutan biaya parkir di beberapa kawasan ATM yang berada di Kota Palangka Raya. Padahal diketahui di beberapa kawasan ATM telah terpampang tulisan parkir gratis bagi pengguna ATM.
“Petugas dishub jauh sebelumnya sudah melakukan penempelan stiker gratis parkir di sejumlah ATM. Dengan harapan tidak ada lagi oknum juru parkir tidak berizin yang mencoba melakukan pemungutan parkir liar,” ujarnya.
“Bila masih ada kedapatan oknum juru parkir yang melakukan pungutan di area ATM manapun, maka personil dishub akan mengambil tindakan tegas,” sambung Alman.
Alman menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan oknum juru parkir nakal yang mencoba menarik biaya parkir di sekitar ATM yang telah diberikan stiker parkir gratis. Bila didapat oknum jukir yang bersikeras memungut, maka masyarakat bisa menyimpan buktinya untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Ingat, bila ada lokasi parkir gratis tapi masih ditarik biaya parkir, maka masuk tindak pungutan liar. Semua regulasi parkir telah diatur dalam Perda dan UU retribusi parkir,” jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Intimnews.com mengenai adanya parkir liar di ATM BRI Yos Sudarso, Alman langsung memberikan tanggapannya.
“Terima kasih informasinya, Tim langsung menuju TKP,” tuturnya, Selasa 12 April 2022.
“Setiap laporan aduan dari masyarakat wajib untuk kami tindaklanjuti,” jelas Alman.
Editor: Andrian