INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan mengimbau perusahaan-perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, untuk meminimalkan penggunaan armada operasional mereka selama puncak arus mudik lebaran guna mengurangi potensi gangguan lalu lintas.
“Kami sudah bersurat ke Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, dan instansi terkait lainnya yang mempunyai kewenangan mengawasi perusahaan pertambangan,” ujar Yulindra Dedy, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Jumat, 5 April 2024.
Menurut Dedy, peraturan yang mengatur sektor pertambangan bersifat sentralistik dan bukan di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga pengawasan harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang langsung.
Dia menjelaskan bahwa pengawasan perlu dimulai dari kegiatan hulu di perusahaan pertambangan hingga proses hilir di pelabuhan tempat pembongkaran hasil tambang.
“Pengawasan harus benar-benar diutamakan, dan tahun lalu saya sudah mengirim surat ke inspektur pertambangan, yang juga diteruskan ke Kementerian ESDM, meminta mereka mengawasi perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jalan umum,” jelasnya.
Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus mudik lebaran serta mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan di jalan raya, terutama pada periode yang biasanya ramai oleh kendaraan pribadi dan transportasi umum.
Penulis: Redha
Editor: Andrian